Jonson Sibarani, S.H., M.H menyatakan pihaknya merasa terkejut karena penundaan terjadi akibat ketidakhadiran Ketua Majelis Hakim yang disebut sedang menjalankan tugas lain, padahal tim kuasa hukum telah mempersiapkan seluruh materi pemeriksaan saksi.
“Kita memang agak terkejut juga tadi ditunda karena ketidakhadiran dari Ketua Majelis yang katanya sedang menjalankan tugas lain, padahal kita sudah siapkan seluruh poin pertanyaan kepada para saksi,” ujar Jonson.
Secara tidak langsung, Jonson menegaskan bahwa pihaknya berharap majelis hakim dapat menjalankan persidangan secara profesional. Ia menilai perkara yang berawal dari dugaan KDRT tersebut seharusnya tergolong sederhana, namun dalam perkembangannya justru memunculkan dugaan adanya penyimpangan dalam proses hukum.
Ia juga menyoroti kondisi penegakan hukum di Sumatera Utara yang dinilainya sedang menghadapi berbagai persoalan. Menurutnya, sejumlah kasus belakangan ini menunjukkan adanya indikasi keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam praktik yang tidak semestinya.
“Jadi Sumatera Utara ini sudah tidak baik-baik saja. Kita melihat belakangan ini ada berbagai persoalan di institusi penegak hukum, baik kejaksaan maupun kepolisian,” kata Jonson.












