Lebih lanjut, secara tidak langsung ia mengungkapkan dugaan adanya intervensi dalam perkara yang menjerat kliennya. Ia menilai perkara tersebut seharusnya tidak layak meningkat hingga tahap penyidikan, namun justru berlanjut hingga penetapan terdakwa.
“Dalam pandangan kami, klien kami justru merupakan korban jika dilihat dari kronologi yang ada,” tegasnya.
Jonson juga mempertanyakan logika hukum dalam perkara tersebut. Ia menilai terdapat kejanggalan ketika seorang perempuan diduga menganiaya suaminya, sementara pihak yang sebelumnya dituduh melakukan kekerasan justru tidak tersentuh hukum.
“Masak seorang perempuan dituduh menganiaya suami, sementara pihak lain bebas dari jeratan hukum. Ini menjadi kejanggalan yang perlu diperhatikan,” ujarnya.
Selain itu, Jonson menyinggung perkara lain yang melibatkan seseorang berinisial R yang tak lain mantan suami Sherly, yang sebelumnya dibebaskan melalui praperadilan. Ia menilai proses hukum seharusnya disempurnakan, bukan dihentikan.
“Kemarin itu Roland itu,dia bebas, dibebaskan dari proses hukum, setelah dia dikabulkan prapidnya, tetapi kalau berani jujur seharusnya Polda Sumut memproses dulu perkara itu menyempurnakan bukan malah meng SP3 kan,”,” kata Jonson.












