MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita Utama

Sidang KDRT di PN Lubuk Pakam Ditunda, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Kejanggalan Proses Hukum

×

Sidang KDRT di PN Lubuk Pakam Ditunda, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Kejanggalan Proses Hukum

Sebarkan artikel ini

Penundaan sidang saat saksi telah hadir picu kritik terhadap profesionalitas majelis hakim, kuasa hukum minta pengawasan Komisi Yudisial dan MA

Kolase suasana ruang sidang 4 Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA saat sidang perkara KDRT dengan terdakwa Sherly ditunda karena ketidakhadiran Ketua Majelis Hakim, Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, dan susasana usai sidang, Selasa (07/04/2026). (kedannews.co.id/Foto: Ist).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Lebih lanjut, secara tidak langsung ia mengungkapkan dugaan adanya intervensi dalam perkara yang menjerat kliennya. Ia menilai perkara tersebut seharusnya tidak layak meningkat hingga tahap penyidikan, namun justru berlanjut hingga penetapan terdakwa.

“Dalam pandangan kami, klien kami justru merupakan korban jika dilihat dari kronologi yang ada,” tegasnya.

MEMPROSES ADSENSE...

Jonson juga mempertanyakan logika hukum dalam perkara tersebut. Ia menilai terdapat kejanggalan ketika seorang perempuan diduga menganiaya suaminya, sementara pihak yang sebelumnya dituduh melakukan kekerasan justru tidak tersentuh hukum.

“Masak seorang perempuan dituduh menganiaya suami, sementara pihak lain bebas dari jeratan hukum. Ini menjadi kejanggalan yang perlu diperhatikan,” ujarnya.

Selain itu, Jonson menyinggung perkara lain yang melibatkan seseorang berinisial R yang tak lain mantan suami Sherly, yang sebelumnya dibebaskan melalui praperadilan. Ia menilai proses hukum seharusnya disempurnakan, bukan dihentikan.

“Kemarin itu Roland itu,dia bebas, dibebaskan dari proses hukum, setelah dia dikabulkan prapidnya, tetapi kalau berani jujur seharusnya Polda Sumut memproses dulu perkara itu menyempurnakan bukan malah meng SP3 kan,”,” kata Jonson.

Pengaduan DLH Kota Medan