MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita Utama

Sidang KDRT di PN Lubuk Pakam Ditunda, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Kejanggalan Proses Hukum

×

Sidang KDRT di PN Lubuk Pakam Ditunda, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Kejanggalan Proses Hukum

Sebarkan artikel ini

Penundaan sidang saat saksi telah hadir picu kritik terhadap profesionalitas majelis hakim, kuasa hukum minta pengawasan Komisi Yudisial dan MA

Kolase suasana ruang sidang 4 Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA saat sidang perkara KDRT dengan terdakwa Sherly ditunda karena ketidakhadiran Ketua Majelis Hakim, Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, dan susasana usai sidang, Selasa (07/04/2026). (kedannews.co.id/Foto: Ist).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

“Harapan kami ke depan, persidangan ini bisa berjalan objektif, jujur, dan adil,” tambahnya.

Di sisi lain, terdakwa Sherly secara tidak langsung menyampaikan harapannya kepada majelis hakim agar memutus perkara dengan mengedepankan hati nurani, serta memberikan perlindungan kepada perempuan korban KDRT.

MEMPROSES ADSENSE...

“Untuk harapan saya sendiri, saya cuma berharap dari ketua majelisnya bisa memutuskan dengan hati nurani, bahwa kami para wanita yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga bukan sebaliknya,” ujar Sherly.

Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan akan kembali digelar pada Selasa, 14 April 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi.

Hingga berita ini ditayangkan, R selaku pelapor dan saksi telah dikonfirmasi guna memenuhi asas keberimbangan pemberitaan. Namun, yang bersangkutan memilih mengarahkan tanggapan kepada penasihat hukumnya. Meski awak media telah memohon agar Roland memberikan pernyataan secara langsung mengingat posisinya sebagai pelapor dan saksi dalam perkara tersebut, hingga saat ini yang bersangkutan belum juga memberikan pendapatnya.

Pengaduan DLH Kota Medan