“Harapan kami ke depan, persidangan ini bisa berjalan objektif, jujur, dan adil,” tambahnya.
Di sisi lain, terdakwa Sherly secara tidak langsung menyampaikan harapannya kepada majelis hakim agar memutus perkara dengan mengedepankan hati nurani, serta memberikan perlindungan kepada perempuan korban KDRT.
“Untuk harapan saya sendiri, saya cuma berharap dari ketua majelisnya bisa memutuskan dengan hati nurani, bahwa kami para wanita yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga bukan sebaliknya,” ujar Sherly.
Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan akan kembali digelar pada Selasa, 14 April 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi.
Hingga berita ini ditayangkan, R selaku pelapor dan saksi telah dikonfirmasi guna memenuhi asas keberimbangan pemberitaan. Namun, yang bersangkutan memilih mengarahkan tanggapan kepada penasihat hukumnya. Meski awak media telah memohon agar Roland memberikan pernyataan secara langsung mengingat posisinya sebagai pelapor dan saksi dalam perkara tersebut, hingga saat ini yang bersangkutan belum juga memberikan pendapatnya.












