“Kita tidak ingin kebijakan ini mencederai harmonisasi yang sudah terbangun baik di Kota Medan. Medan ini rumah bersama bagi berbagai suku, agama, dan budaya,” ujarnya.
Ia juga menyoroti implementasi surat edaran tersebut yang dinilai sebagian kalangan berpotensi memunculkan persepsi ketidakadilan. Menurutnya, pedagang daging non-halal merupakan bagian dari roda ekonomi rakyat kecil yang perlu mendapat perhatian dan perlindungan.
“Pedagang itu berusaha untuk bertahan hidup, bukan mencari kekayaan. Kebijakan harus hadir dengan empati,” katanya.
Lebih lanjut, Hasyim meminta agar surat edaran tersebut dicabut dan dikaji ulang secara komprehensif. Ia mendorong Pemerintah Kota Medan untuk mengedepankan dialog terbuka dengan berbagai unsur masyarakat, termasuk pedagang, tokoh agama, dan organisasi kemasyarakatan.
Secara tidak langsung, ia menekankan bahwa pendekatan dialogis akan lebih mencerminkan semangat demokrasi serta mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat. Evaluasi menyeluruh, lanjutnya, penting agar kebijakan yang diterbitkan benar-benar menghadirkan rasa keadilan bagi seluruh warga tanpa terkecuali.












