Sedangkan untuk proses belajar mengajar pada level 2, baik Sekolah, Perguruan Tinggi, maupun tempat pendidikan lainnya, untuk wilayah yang berada dalam Zona Hijau dan Zona Kuning, melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan pengaturan teknis dari Kemendikbud Ristek dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat. Begitupun dengan kegiatan perkantoran/tempat kerja (Perkantoran Pemerintah/ Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Daerah, Perkantoran BUMN/BUMD/Swasta) pembatasan dilakukan dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% dan WFO juga sebesar 50%,” jelasnya.
Untuk operasional pasar tradisional, warung makan dan sejenisnya diizinkan buka dengan prokes yang ketat yang teknisnya diatur oleh pemerintah daerah. Selanjutnya untuk rumah makan/restoran kafe, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dibatasi sampai pukul 21.00 WIB. Begitupun dengan kegiatan peribadatan pada tempat ibadah dapat dilakukan paling banyak 50% dari kapasitas dengan penerapan prokes secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.












