Masih kata Jubir Satgas Covid-19 Sergai, pada level 2 pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25% dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan prokes yang diatur oleh Pemerintah Daerah. Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25% dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan prokes yang diatur oleh Pemerintah Daerah.
Sama halnya juga dengan acara resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan (kemasyarakatan), diizinkan paling banyak 25% dari kapasitas dengan penerapan prokes yang ketat dan tidak ada hidangan makanan ditempat.
Sementara itu, ujar Akmal lagi, penggunaan transportasi umum dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional dan penerapan prokes secara lebih ketat dan pengaturan lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah; dan pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Desa/Kelurahan maupun Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan Posko -Posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.












