Disebutkannya, sebab Aulia Andri sebagai Pelaksana Tugas Ketua Pengda JMSI Sumut berdasarkan Surat Keputusan PP JMSI No. 88/PP/SKJMSI/VI/2023 tertanggal 5 Juni 2023, adalah Mutlak Penanggungjawab Musda JMSI Sumut yang dianggap gagal oleh PP JMSI, ternyata PP JMSI memperpanjang jabatan Aulia Andri sebagai pelaksana tugas ketua JMSI Sumut dengan Surat Keputusan PP JMSI No. 90/PP/SKJMSI/VI/2023 tertanggal 6 Juli 2023.
“Kami juga melihat pembuat No SK 90 ini terkesan kurang teliti, pada nomor SK tertulis VI sebagai kode bulan, namun tanggalnya 6 Juli 2023,” katanya.
Disebutkan, dari isi Surat Keputusan PP JMSI No. 90/PP/SKJMSI/VI/2023 yang diterbitkan terkesan ganjil dan sangat tidak demokratis, karena hanya menerima informasi sepihak, tanpa berkomunikasi dengan peserta Musda. Bahkan terasa aneh Surat Keputusan itu menganggap Sebagian Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang JMSI salah memahami Materi Musda JMSI Sumut itu.
” Surat Keputusan PP JMSI No. 90/PP/SKJMSI/VI/2023 ini rancu dan lucu, Jika PP JMSI menganggap sebagian Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang JMSI salah memahami Materi Musda JMSI Sumut itu. Karena Pimpinan Sidang yang mengarahkan Musda itu adalah Abdullah Rasyid sebagai mewakili PP JMSI, Joko mewakili Pengda JMSI Sumut dan Lilik Riadi Dhalimunte mewakili Pengcab JMSI se- Sumut, yang ditunjuk oleh Aulia Andri pada saat menyampaikan kata sambutan sebagai Ketua Plt JMSI Sumut diacara Pembukaan Musda JMSI Sumut,” ungkapnya












