Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita UtamaHukum

SK PP JMSI Tentang Perpanjangan Jabatan Aulia Andri Terkesan Mengangkat Raja Pengda JMSI Sumut

×

SK PP JMSI Tentang Perpanjangan Jabatan Aulia Andri Terkesan Mengangkat Raja Pengda JMSI Sumut

Sebarkan artikel ini
Keterangan foto: saat rakernas 1 JMSI (Foto: ist).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

“Bahkan semua itu dengan mulus disahkan dalam Musda yang dipimpin Abdullah Rasyid yang mewakili PP JMSI. Makanya kami menganggap diterbitkannya SK No. 90/PP/SKJMSI/VI/2023 membuat citra buruk PP JMSI.

“Makanya saya katakan, Surat Keputusan No. 90/PP/SKJMSI/VI/2023 dan terkesan dipaksakan, bahkan mengibaratkan mengangkat Raja di zaman nabi Sulaiman. Kesannya kewenangan Aulia Andri bagai Raja di JMSI Sumut,” ucapnya.

MEMPROSES ADSENSE...

Dinilainya, pemberian kewenangan terkesan super hero buat seorang Pelaksana tugas Ketua oleh PP JMSI, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan SK No. 90/PP/SKJMSI/VI/2023 itu yakni:

  1. Menerima laporan Sdr. Aulia Andri sebagai Pelaksana Tugas Ketua Pengurus Daerah JMSI Sumatera Utara.
  2. Memperpanjang massa tugas Sdr. Aulia Andri sebagai Pelaksana Tugas Ketua Pengurus Daerah JMSI Sumatera Utara selama 6 (enam) bulan.
  3. Memberikan kewenangan kepada Plt. Ketua Pengurus Daerah JMSI Sumatera Utara untuk menata Kepengurusan Daerah JMSI Sumatera Utara untuk membantu Plt. Ketua Pengurus Daerah JMSI Sumatera Utara menjalankan organisasi selama masa tugas yang diberikan.
  4. Memberikan kewenangan kepada Plt. Ketua Pengurus Daerah JMSI Sumatera Utara untuk membenahi organisasi termasuk melakukan pendataan ulang anggota JMSI di Sumatera Utara dengan memperhatikan peraturan yang berlaku di dalam Anggaran
    Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Organisasi.
  5. Memberikan kewenangan kepada Plt. Ketua Pengurus Daerah JMSI Sumatera Utara untuk menyusun dan melantik Pengurus Cabang JMSI di Provinsi Sumatera Utara dengan memperhatikan peraturan yang berlaku di dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Organisasi. Kewenangan ini diberikan demi
    menghindarkan kevakuman pengembangan organisasi di Provinsi Sumatera Utara.
  6. Menugaskan Plt. Ketua Pengurus Daerah JMSI Sumatera Utara menyelenggarakan Musyawarah Daerah JMSI Sumatera Utara secepatnya setelah menerima Surat Keputusan ini atau selambat-lambatnya pada akhir masa tugas.
  7. Surat Keputusan ini berlaku sejak ditandatangani dan akan diperbaiki sebagaimana mestinya bila ditemukan kekeliruan.

“Kami menilai ini merupakan kewenangan yang luar biasa bagi seorang Pelaksana Tugas tanpa memandang kolegtip kolegial. Kewenangan ini mungkin satu-satunya yang dilakukan organisasi di indonesia bahkan mungkin didunia,” tuturnya.

Didokannya, semoga segenap pengurus JMSI tetap diberikan keimanan, keikhlasan dan hidayah dari Tuhan Yang Maha Kuasa. Sehingga dapat memiliki tetap jiwa besar dan berpikir dewasa serta demokratis dalam mengambil setiap keputusan dan amanah organisasi.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan