Misal katanya, pada isi Surat Keputusan PP JMSI No. 90/PP/SKJMSI/VI/2023, itu di subjek Memperhatikan, poin no 3 tertulis: Sementara sebagian Pengurus Daerah JMSI Sumatera Utara dan Pengurus Cabang JMSI di Provinsi Sumatera Utara memandang Musyawarah Daerah JMSI Sumatera Utara sekadar proses pemilihan Ketua Pengurus Daerah JMSI Sumatera Utara, dan karena itu mengabaikan evaluasi untuk pembenahan dan penyempurnaan jalannya organisasi seperti yang diamanatkan dalam Surat Keputusan No. 87/PP/SK/JMSI/VI/2023.
Padahal Surat Keputusan No. 87/PP/SK/JMSI/VI/2023 adalah tentang Penilaian terhadap ketua Pengda JMSI Sumut Sumatera Utara dengan memutuskan dan menetapkan memberhentikan Sdr. Rianto Aghly dari jabatan Ketua Pengurus Daerah JMSI Sumatera Utara. tidak ada mengaamanatkan evaluasi untuk pembenahan dan penyempurnaan jalannya organisasi.
“Maka jika ada korelasi dengan materi Musda memenuhi tuntutan PP JMSI tentang mengabaikan evaluasi untuk pembenahan dan penyempurnaan jalannya organisasi, itu kembali lagi adalah kelalaian mutlak Aulia Andri sebagai Plt Ketua Pengda JMSI Sumut, Tegasnya.
Sebab, katanya, semua materi yang ada pada saat Musda JMSI Sumut tanggal 9 Juni 2023 itu, termasuk Jadwal Musda dan tata tertib Musda atas inisiatip dan persetujuan Aulia Andri sebagai Pelaksana tugas Ketua.












