Pelaku saat ini telah ditahan di Mapolres Asahan dan dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman berat.
Kasus ini kembali menyoroti bahaya kekerasan dalam rumah tangga yang berujung pada hilangnya nyawa, sekaligus menjadi pengingat bahwa rekayasa kejahatan pada akhirnya akan terungkap oleh proses hukum.












