Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPN Kabupaten Tulungagung Tulus Susilo SH ,MH hari ini secara resmi melantik Tim satuan tugas (satgas) kegiatan PTSL 2022 yang bertugas mengumpulkan data yuridis atas hak dan bukti kepemilikan pertanahan, dalam prosesnya bukti fisik dapat sesuai serta memiliki kekuatan hukum.
Tulus Susilo optimis jajarannya mampu mencapai target selesai penyertifikatan semua bidang tanah, ” kepada mereka yang dilantik, 4 tim berikut sebaran desanya dari program PTSL dipastikan penyelesaian sertifikasi akan rampung satu semester. Namun dimungkinkan jika dimaksimalkan akan adanya tambahan optimilisasi”, ujarnya.
Di ketahui,” Ada aset desa atau tanah bengkok di wajibkan bersertifikat, bertujuan supaya tanah desa itu tidak hilang atau catatan tidak hilang, demi mewujudkan bernama desa lengkap bisa di sebut desa punya sertifikat, entah itu perorangan, masyarakat, keagamaan, instansi maupun tanah usaha”, katanya.
Untuk mencapai target tersebut BPN memiliki strategi kusus yaitu dengan cara kebersamaan, keterbukaan dan semangat. Keberhasilan PTSL selama ini berkat dukungan dan kerjasama para perangkat desa dan lintas instansi untuk saling membantu melayani masyarakat supaya permasalahan atas hak tanah tidak lagi terjadi.












