Sebagai informasi, Tulus mengungkapkan adanya Peraturan Pemerintah ( PP) nomor 01 tahun 2022 tentang pajak, di dalamnya tertuang pengecualian. Di jelaskan, tidak ada pungutan kegiatan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ( PBHTB) untuk PTSL termasuk legalisasi aset.
Adapun tanah aset yaitu tanah pemkab, tanah pememerintah propinsi dan pusat , selain tanah sertifikasi Barang Milik Negara (BMN) terdapat tanah jalan, dan tanah kereta yang masuk BUMN”, tutup Tulus Susilo.
Penulis : Gusty indah
Editor : Mery Ismail, S.Sos












