
Dikatakan oleh jenderal bintang dua ini, jika pihak yang tidak terlibat langsung dalam aksi anarkis itu lalu dijadikan tersangka, maka ada 200 orang yang menjadi tersangka.
“Atas pertimbangan suasana kondusifitas dan kamtibmas pihaknya mengambil langkah yang mengedepankan ‘restorative justice’ dalam persoalan ini, sehingga hanya 7 orang pelaku yang terlibat langsung dalam pengerusakan tersebut yang dijadikan tersangka,” kata Kapolda dalam pesannya.
Namun tidak dipungkiri berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh jejaring media KBO Babel dari sejumlah narasumber dan bukti lain berupa rekaman video CCTV yang ada di KIP CBL, diketahui ada seorang oknum wartawan dalam aksi massa itu sempat berorasi bahkan disebutkan disinyalir sebagai salah satu koordinasi mewakili masyarakat nelayan yang berunjuk rasa saat itu.

Semoga saja ada keadilan yang sama dalam penegakkan hukum karena di negeri ini tidak ada warga atau masyarakat yang diistimewakan jika terbukti dalam melakukan tindakan pidana.
Penulis : Eric VR






