Medan, kedannews.com – Jaksa penuntut umum (JPU) kembali menghadirkan tiga orang saksi dari pihak Bank BCA di sidang lanjutan kasus judi online dengan terdakwa Jonni alias Apin BK. Dalam persidangan terungkap, Apin BK melakukan empat kali transaksi dengan jumlah miliaran rupiah di tahun 2022.
Dalam persidangan, awalnya jaksa meminta keterangan pegawai Bank BCA bernama Leni. Jaksa bertanya apakah Leni mengenal Apin BK atau tidak. Leni lalu mengaku mengenal Apin BK sebagai nasabah dari Bank BCA.
Leni menjelaskan bahwa pada tahun 2022 mereka mencatat Apin BK pernah melakukan pemindahan dana sebanyak empat kali. Pemindahan dana itu diketahui oleh pihak Bank BCA dan disetujui oleh pihak mereka.
“Saya kenal hanya sebatas nasabah saja, dia pernah melakukan transaksi, nah yang terakhir mau pemindahan dana ke rekening lain, namun masih di Bank BCA. Ada sebanyak 4 transaksi tahun 2022,” kata Leni, Jumat (24/3/2023).
Mendengar keterangan tersebut, hakim lalu bertanya kepada saksi Leni. Hakim mencecar siapa saja nama yang dilakukan pemindahan rekening dan berapa jumlahnya.
“Transaksi pemindahan Rp 1,2 M ke Yusfaka, kemudian Rp 1,2 M atas nama Jonni ke Yosua, lalu Rp 1,2 M ke rekening Mariati, dan terakhir penarikan, tapi dimasukin lagi ke rek sendiri Rp 5,3 M dari satu rek, ke rek lain dia,” sebut Leni.












