Hakim terus menggali keterangan dari saksi soal pemindahan uang dengan nominal besar tersebut. Hakim bertanya apakah pihak Bank BCA mengenal siapa penerima dana yang dipindahkan dari rekening Jonni alias Apin BK. Tak hanya itu, hakim juga bertanya apakah Bank BCA tidak melaporkan adanya pemindahan uang dengan jumlah besar ke PPATK.
“Mereka yang dipindahkan itu siapa, siapa yang punya rekening itu, masa kalian nggak tahu. Lalu, kemudian kenapa kalian BCA tidak ada melapor ke PPATK, sedangkan nominalnya besar. Kenapa kalian tidak tanya itu apa alasannya dipindah,” tanya hakim.
“Kami rasa itu masih dalam batas wajar, dan dia juga ada melakukan pada rekening dia sendiri,” jawabnya.
Setelah itu, majelis hakim bertanya terkait pinjaman uang yang dilakukan Apin BK kepada Bank BCA. Saksi lainnya, bernama Mahanani yang bertugas sebagai pengikatan perjanjian pun membenarkan akan hal itu.
“Bapak Apin kan pinjam ke Bukit Barisan, kami proses pengikatan krediturnya saja. Saya pernah jumpa Pak Apin hanya sekedar sewaktu pengikatan. Dia melakukan KPR dengan pinjaman Rp 14 M dengan jaminan 4 sertifikat,” ujarnya.












