Setelah itu, hakim lagi-lagi bertanya kepada saksi terkait sertifikat yang dijadikan jaminan tersebut saat ini disita oleh penyidik untuk sebagai barang bukti.
“Inikan sertifikatnya disita, apa kalian tidak keberatan dari pihak Bank BCA terkait itu disita?,” tanya hakim.
“Sebenarnya keberatan karena akan adanya penyitaan, secara umum Bank BCA harusnya keberatan yang mulia,” jawabnya.
Setelah mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim bertanya kepada Apin BK. Hakim bertanya apakah Apin BK keberatan dengan keterangan yang diberikan oleh saksi.
“Tidak ada keberatan, namun yang pemindahan itu, saya lakukan untuk membayar modal kerja saja,” jawab Apin BK.












