Menurut keterangannya, laporan tersebut justru menjadi awal munculnya berbagai proses hukum lanjutan yang melibatkan sejumlah pihak.
Berujung Lapor-Melapor
Sherly menjelaskan bahwa setelah mengetahui adanya laporan terhadap kakaknya, dirinya kemudian membuat laporan dugaan KDRT terhadap mantan suaminya ke Polda Sumatera Utara.
Ia menyebut laporan tersebut dibuat sebagai respons atas peristiwa yang menurut pengakuannya dialami pada 4 dan 5 April 2024.
Namun dalam persidangan, Sherly mengungkapkan bahwa laporan KDRT tersebut tidak berlanjut hingga proses peradilan.
Saat ditanya majelis hakim, ia menyatakan perkara tersebut telah dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Selain laporan yang dibuatnya, Sherly juga menyebut adanya laporan lain yang diajukan oleh pihak keluarga terkait dugaan penganiayaan.
Menurut keterangannya, beberapa laporan tersebut hingga kini disebut belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Majelis Hakim Dalami Kronologi Perdamaian
Selama persidangan, majelis hakim beberapa kali menanyakan secara rinci kapan perdamaian terjadi, siapa saja yang hadir, serta bagaimana proses kesepakatan tersebut berlangsung.












