Saksi juga menyebut perdamaian terjadi setelah orang tua keluarga datang dan para pihak disebut sempat makan bersama usai persoalan tersebut.
Ketika ditanya pandangannya mengenai perkara itu, Yanti menyatakan persoalan sebenarnya telah selesai. Namun, saat ditanya mengapa kasus tetap berlanjut, ia menjawab singkat bahwa perkara tersebut tetap diteruskan oleh pihak tertentu.
Keterangan tersebut menjadi salah satu fakta yang terungkap dalam persidangan, di tengah proses hukum perkara dugaan KDRT yang hingga kini masih bergulir di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan belum memasuki tahap putusan.
Begitu juga dengan kesaksian dari ayah korban maupun erwin henderson bahwa peristiwa tersebut sudah berdamai namun mereka yakni R dan LK memperkarakan.












