Dari lokasi, petugas menyita barang bukti berupa 10 plastik klip sabu dengan berat total 3,53 gram, plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp305 ribu, serta lima unit telepon seluler.
Menurut Herli, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Asahan di bawah kepemimpinan Kapolres Revi Nurvelani dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Asahan.
Polisi masih melakukan pendalaman terkait jaringan yang mungkin terlibat, sekaligus mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan sebagai langkah bersama memerangi narkotika.












