Ke tiga orang saksi sebelum memberikan keterangan serta kesaksiannya, terlebih dahulu Hakim Ketua menyarankan untuk di sumpah di hadapan Kitab Suci yang dianutnya.
Setelah dilakukan Sumpah oleh Majelis Hakim, Sofyan Saksi Pertama memberikan keterangan dan kesaksiannya di hadapan sidang ” saya diberi kuasa oleh Faried Effendi MBA selaku Direktur PT Duta Raya Angka Wijaya untuk membeli dan menjual serta mengurus surat surat tanah yang di luar izin lokasi, salah satunya tanah Hj. Sukmawati yang di luar izin lokasi. tuturnya
Hasil menjual tanah yang di luar lokasi ke Hj. Sukmawati, lalu di belikannya tanah yang satu hamparan, seluruhnya tanah di luar lokasi kurang lebih 5 Ha, 2,7 Ha kami jual ke Hj. Sukmawati berupa AJB, surat girik, Letter C dan Surat tidak sengketa, dan 2,3 Ha di pegang suratnya sama PT Duta Raya, penjualan itu di tahun 2005, 2006 dan 2007 dengan pembayaran secara bertahap.
Tanah yang di jual ke Hj. Sukmawati berada di Persil 38, 40, 41, 43. di luar lokasi izin.ย Seluruh nya tanah kepemilikan tanah milik Hj. Sukmawati kurang lebih 14 Ha. Ucapnya
selanjutnya, keterangan saksi kedua Ukat Sukatma emosi namanya dicatut di SPH (Surat Pelepasan Hak) memiliki tanah seluas 4.000 Meter. ” Saya tidak memiliki tanah kenapa nama saya ada di SPH ?, ini tanda tangan siapa di SPH ?, saya tidak sekolah tidak bisa tanda tangan ? Dulu saya dipanggil oleh Kepolisian sebagai saksi, saya bicara di depan penyidik saya tidak punya tanah kenapa nama saya ada di SPH?












