Cibinong, kedannews.com – Usai sidang di lapangan pada hari Rabu tanggal 3 November 2021 dimulai pukul 10.00 Wib s/d selesai, Pengadilan Negeri Kelas 1A Cibinong Bogor kembali menggelar Sidang Persengketaan Perdata dengan Perkara Nomor 128/ Pdt.G/2021/PN-Cbi atas nama Penggugat Hj. Sukmawati dengan Tergugat PT. PAP (Putra Adhi Prima) selaku Tergugat l, juga turut Tergugat ll Aang Sugiri, Tergugat lll Bank BNI, Tergugat lV PPAT Kecamatan Megamendung, Tergugat V Desa Sukamahi, Tergugat Vl ATR/BPN Kab. Bogor, dan Tergugat Vll Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kabupaten Bogor, sidang sengketa Perdata ini dipimpin oleh Hakim Ketua Zulkarnaen, SH, bertempat di Pengadilan Negeri Kelas lA Cibinong Kabupaten Bogor Jalan Pakan Sari Cibinong Bogor Jawa Barat, di mulai pukul 14.00 Wib s/d selesai.
Dalam sidang Sengketa Perdata dengan Nomor 128/Pdt.G/2021/PN-Cbi Tergugat l dan ll yang hadir dalam persidangan sementara Tergugat lll, Tergugat lV, Tergugat V, Tergugat Vl dan Tergugat Vll absen dalam sidang sengketa perdata ini.
Selain yang hadir Tergugat l PT. PAP (Putra Adhi Prima) dan Tergugat ll Aang Sugiri juga hadir 3 orang saksi dari Penggugat yakni Sofyan, Dayat dan Ukat Sukatma.












