Ketika kami wawancarai menyampaikan bahwa keberatan yang diajukan oleh pihak tergugat satu PT. PAP, ya silahkan kalo ada keberatan mengenai saksi ketiga yang rugi dia ga bisa nanya yang lainnya, dan silahkan keberatan ini sampaikan ke hakim ketua, sebab semuanya itu kan bagaimana hakim ketua, kewenangan semua ada di hakim ketua,” tutur Djafar dan Rekan selaku kuasa hukum dari Hj. Sukmawati.
Penulis: Eric_RBI Team












