Di Desa Sukamahi Kecamatan Megamendung nama Ukat Sukatma cuma saya sendiri ga ada lagi yang sama dengan nama saya, saya asli orang Desa Sukamahi, jadi saya tahu warga Desa Sukamahi. tegas Ukat Sukatma dengan nada emosi
saya orang ga sekolah bukan lantas tidak mengerti lalu dicatutnya nama saya seenaknya dengan pemalsuan tanda tangan, apalagi saya ga bisa tanda tangan ?
Bolak balik terus saya dipanggil dan ditanya sebagai saksi, ” saya katakan saya tidak punya tanah apalagi menjualnya ? tambah Ukat Sukatma
Keterangan serta kesaksian saksi ketiga Dayat tidak bisa melanjutkan dan memberikan keterangan, saksi ketiga ditolak Tergugat l, dengan alasan bahwa saksi ketiga ada keterikatan dengan penggugat sebagai karyawan, dan keberatan ini, hakim sarankan untuk membuat surat keberatan.
Akhirnya sidang ditutup dan dilanjutkan tanggal 30 November 2021, karena hakim ketua ada cuti serta padat jadwal sidang. Tutur Zulkarnaen, SH
Dari dua saksi yang memberikan keterangan dan kesaksian di Sidang Perdata Nomor 128/Pdt.G/2021/PN-CBI dengan Tergugat PT PAP dapat disimpulkan bahwa PT PAP tidak memiliki tanah di atas tanah Hj Sukmawati












