Pelantikan tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Wali Kota Medan Nomor 900.1.13.2/0102 tentang Pengangkatan Direksi Perusahaan Umum Daerah Pasar, Perusahaan Umum Daerah Pembangunan, dan Perusahaan Umum Daerah Rumah Potong Hewan Kota Medan. Keputusan yang ditetapkan di Medan pada 2 Januari 2026 itu menjadi dasar hukum penguatan tata kelola BUMD agar lebih efektif dan akuntabel.
Untuk PUD Pasar Kota Medan, Wali Kota menetapkan Anggia Ramadhan, SE, M.Si sebagai Direktur Utama. Jabatan Direktur Operasional diemban Agus Syahputra, S.Pi, M.Si, Direktur Administrasi dan Keuangan oleh Bobby Octavianus Zulkarnain, SE, serta Direktur Pengembangan dan SDM dipercayakan kepada Rudiansyah, S.Sos.
Pada PUD Pembangunan Kota Medan, Karya Septianus Bateβe, SSTP, M.A.P ditunjuk sebagai Direktur Utama. Sementara posisi Direktur Operasional dijabat Surya Kurniawan, ST, Direktur Umum dan Keuangan/SDM oleh Endang Junaidi, SP, dan Direktur Pengembangan oleh Wendy Meilanda.
Adapun susunan direksi PUD Rumah Potong Hewan Kota Medan terdiri dari Irwansyah Gultom sebagai Direktur Utama, Jadi Pane, S.Pd, MM sebagai Direktur Operasional, Ardiansyah, S.Pd.I sebagai Direktur Umum dan Keuangan/SDM, serta Rosmidawati Lubis, SS sebagai Direktur Pengembangan.












