“GKN ini dilakukan bersama-sama stake holder terkait. GKN merupakan tindakan pencegahan,” jelas Rafles yang juga didampingi Kanit Idik I Iptu Hardianto, Kanit Idik II, Iptu JH Panjaitan dan Kanit Idik III, Iptu Irwanta Sembiring.
Dengan GKN diharapkan kesempatan masyarakat menjadi korban penyalahgunanaan narkoba semakin kecil. Sebab, pengguna narkoba mengakibatkan perilaku agresif dan kerap melakukan tindak kejahatan
“Dengan menghilangkan kesempatan menggunakan narkoba, maka tindak kriminal lain juga semakin berkurang. Jadi dengan melakukan penggerebekan di berbagai tempat kesempatan masyarakat menjadi korban penyalahgunaan narkotika semakin sedikit,” beber Kompol Rafles LP Marpaung.
Teks: Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafles LP Marpaung menunjukkan barang bukti narkoba hasil ungkap kasus.
Penulis: Yeni Sitorus
Editor: Mery Ismail, S.Sos






