MEDAN, kedannews.co.id – Kuasa hukum CHN, Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H., menegaskan bahwa perjuangan hukum yang ditempuh kliennya saat ini berpusat pada kepastian masa depan tiga orang anak yang disebut masih terdampak oleh belum terselesaikannya persoalan keluarga yang sedang berproses di Polda Sumatera Utara.
Pernyataan tersebut disampaikan Dr. M. Sa’i Rangkuti bersama tim kuasa hukum usai mendampingi pelapor yang berinisial CHN memenuhi panggilan resmi penyidik Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Perlindungan Orang (PPO) Polda Sumut, Jumat, 19 Juni 2026, terkait agenda mediasi dan konfrontir atas sejumlah laporan yang sedang ditangani penyidik.
Bahwa kuasa hukum pelapor terdiri atas Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H. selaku ketua tim, bersama Muhammad Ilham, S.H., Rizky Fatimantara Pulungan, S.H., Muhammad Rafi Makarim, S.H., Muhammad Fahmi Hasibuan, S.H., dan Muhammad Rifat Zulkarnain Nasution, S.H..
Menurut Dr. M. Sa’i Rangkuti, terdapat tiga laporan yang saat ini masih berproses di Polda Sumatera Utara, yakni:
Laporan Polisi Nomor LP/B/361/III/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara tanggal 4 Maret 2026, terkait dugaan tindak pidana kejahatan dalam perkawinan sebagaimana dimaksud Pasal 403 dan/atau Pasal 402 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.












