Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita Utama

3 Laporan di Polda Sumut Belum Tuntas, Dr. M. Sa’i Rangkuti Soroti Nasib 3 Anak Kliennya yang Terkatung-katung karena Terlapor MDS, Anak Tokoh Agama Besar, Dinilai Tidak Kooperatif

×

3 Laporan di Polda Sumut Belum Tuntas, Dr. M. Sa’i Rangkuti Soroti Nasib 3 Anak Kliennya yang Terkatung-katung karena Terlapor MDS, Anak Tokoh Agama Besar, Dinilai Tidak Kooperatif

Sebarkan artikel ini

Kuasa hukum CHN menyebut proses mediasi melibatkan Wakapolda Sumut belum membuahkan hasil. Fokus utama disebut bukan hanya perkara hukum, tetapi kepastian hak pendidikan, kesehatan, dan kehidupan layak bagi tiga anak.

Suasana saat pelapor didampingi kuasa hukum Dr. M. Sa'i Rangkuti, S.H., M.H. (kanan) dan Nirmala Indraloka, S.H. (kiri) usai membahas perkembangan tiga laporan yang masih berproses di Polda Sumatera Utara, Medan, Jumat (19/6/2026). (kedannews.co.id/Foto: Ist)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

MEDAN, kedannews.co.id – Kuasa hukum CHN, Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H., menegaskan bahwa perjuangan hukum yang ditempuh kliennya saat ini berpusat pada kepastian masa depan tiga orang anak yang disebut masih terdampak oleh belum terselesaikannya persoalan keluarga yang sedang berproses di Polda Sumatera Utara.

Pernyataan tersebut disampaikan Dr. M. Sa’i Rangkuti bersama tim kuasa hukum usai mendampingi pelapor yang berinisial CHN memenuhi panggilan resmi penyidik Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Perlindungan Orang (PPO) Polda Sumut, Jumat, 19 Juni 2026, terkait agenda mediasi dan konfrontir atas sejumlah laporan yang sedang ditangani penyidik.

MEMPROSES ADSENSE...

Bahwa kuasa hukum pelapor terdiri atas Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H. selaku ketua tim, bersama Muhammad Ilham, S.H., Rizky Fatimantara Pulungan, S.H., Muhammad Rafi Makarim, S.H., Muhammad Fahmi Hasibuan, S.H., dan Muhammad Rifat Zulkarnain Nasution, S.H..

Menurut Dr. M. Sa’i Rangkuti, terdapat tiga laporan yang saat ini masih berproses di Polda Sumatera Utara, yakni:

Laporan Polisi Nomor LP/B/361/III/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara tanggal 4 Maret 2026, terkait dugaan tindak pidana kejahatan dalam perkawinan sebagaimana dimaksud Pasal 403 dan/atau Pasal 402 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan