Hukum & Kriminal

Berani Simpan Narkoba, Pria 43 Tahun Dibekuk Satresnarkoba Polresta Deli Serdang

2
×

Berani Simpan Narkoba, Pria 43 Tahun Dibekuk Satresnarkoba Polresta Deli Serdang

Sebarkan artikel ini

LS diamankan di Percut Sei Tuan. Barang bukti 506,87 gram sabu, 1 HP, plastik asoy, dan paperbag disita

Ket.foto: LS, 43, terduga pengedar sabu 506,87 gram dibekuk Satresnarkoba Polresta Deli Serdang di Percut Sei Tuan, 16 Juni 2026. Barang bukti dan pelaku sudah diamankan

DELI SERDANG,KedanNews.co.id–– Satuan Reserse Narkoba Satresnarkoba Polresta Deli Serdang kembali menunjukkan komitmennya memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial LS, 43 tahun, warga Cemara Pasar 1 Lorong 3 Barat, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, berhasil diamankan karena diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., http://M.Si., melalui Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Ferry Kusnadi, SH, MH menyampaikan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat.

Kejari bermula pada Selasa 16 Juni 2026 sekira pukul 17.00 WIB, masyarakat menginformasikan kepada personel Satresnarkoba tentang adanya laki-laki yang diduga menguasai narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Cemara Pasar 1 Lorong 3 Barat, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Subnit II Unit II Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan ke lokasi. Sekira pukul 18.00 WIB, personel tiba di lokasi dan melihat ciri-ciri pelaku sesuai informasi masyarakat. Setelah memastikan, personel melakukan undercover lalu melakukan tindakan kepolisian terhadap LS.

Setelah mengamankan pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa 5 plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 506,87 gram, 1 unit HP Android merek Oppo, 1 plastik asoy warna putih, dan 1 paperbag warna coklat putih yang berada di meja depan pelaku saat itu.

Petugas kemudian melakukan interogasi awal. LS mengakui barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya.

Selanjutnya pelaku dan seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Ferry Kusnadi, SH, MH menegaskan Polresta Deli Serdang akan terus memerangi peredaran narkoba dan menindak tegas pelaku penyalahgunaan.

β€œPolresta Deli Serdang berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami juga mengharapkan dukungan dan partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi guna menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tegas Kasat Narkoba.

Pelaku dijerat dengan pasal penyalahgunaan narkotika sesuai UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.