DELI SERDANG,KedanNews.co.id–â Satuan Reserse Narkoba Satresnarkoba Polresta Deli Serdang kembali menunjukkan komitmennya memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial LS, 43 tahun, warga Cemara Pasar 1 Lorong 3 Barat, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, berhasil diamankan karena diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., http://M.Si., melalui Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Ferry Kusnadi, SH, MH menyampaikan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat.
Kejari bermula pada Selasa 16 Juni 2026 sekira pukul 17.00 WIB, masyarakat menginformasikan kepada personel Satresnarkoba tentang adanya laki-laki yang diduga menguasai narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Cemara Pasar 1 Lorong 3 Barat, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Subnit II Unit II Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan ke lokasi. Sekira pukul 18.00 WIB, personel tiba di lokasi dan melihat ciri-ciri pelaku sesuai informasi masyarakat. Setelah memastikan, personel melakukan undercover lalu melakukan tindakan kepolisian terhadap LS.












