Setelah mengamankan pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa 5 plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 506,87 gram, 1 unit HP Android merek Oppo, 1 plastik asoy warna putih, dan 1 paperbag warna coklat putih yang berada di meja depan pelaku saat itu.
Petugas kemudian melakukan interogasi awal. LS mengakui barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya pelaku dan seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Ferry Kusnadi, SH, MH menegaskan Polresta Deli Serdang akan terus memerangi peredaran narkoba dan menindak tegas pelaku penyalahgunaan.
āPolresta Deli Serdang berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami juga mengharapkan dukungan dan partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi guna menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,ā tegas Kasat Narkoba.
Pelaku dijerat dengan pasal penyalahgunaan narkotika sesuai UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.












