Laporan Polisi Nomor LP/B/402/III/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara tanggal 11 Maret 2026, terkait dugaan penelantaran dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud Pasal 49 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Laporan Polisi Nomor LP/B/404/III/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara tanggal 11 Maret 2026, terkait dugaan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.
Dr. M. Sa’i Rangkuti menjelaskan bahwa kliennya selama ini tetap bersikap kooperatif dan selalu memenuhi setiap panggilan penyidik guna mendukung proses penanganan perkara.
Ia menyebut fokus utama yang diperjuangkan kliennya bukan semata-mata aspek hukum, melainkan kepastian hak-hak anak yang harus tetap terlindungi di tengah proses yang sedang berlangsung.
“Pada prinsipnya, klien kami adalah seorang ibu yang sedang memperjuangkan hak-hak anaknya. Fokus utama yang ingin diperjuangkan bukan sekadar persoalan hukum semata, melainkan bagaimana masa depan anak-anak tetap terjamin, baik dari aspek pendidikan, kesehatan maupun kehidupan yang layak,” kata Dr. M. Sa’i Rangkuti.












