Ia menambahkan bahwa kehadiran kliennya di Polda Sumut merupakan tindak lanjut atas undangan resmi penyidik dalam rangka proses mediasi dan konfrontir terhadap laporan-laporan yang telah disampaikan sebelumnya.
Berdasarkan surat bernomor B/653/VI/RES.1.24/2026/Ditres PPA dan PPO tertanggal 15 Juni 2026, penyidik menjadwalkan klarifikasi tertulis secara konfrontatif dalam perkara dugaan kekerasan fisik dalam rumah tangga.
Sementara berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/SP2HP/309/VI/Res.1.24/2026/Ditres PPA dan PPO tertanggal 8 Juni 2026, penyidik telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan, antara lain pemeriksaan terhadap pelapor, pemeriksaan saksi-saksi, visum terhadap pelapor di Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II Medan, pemeriksaan terhadap terlapor, hingga pelaksanaan mediasi.
Meski demikian, mediasi yang telah dilakukan sebelumnya disebut belum menghasilkan kesepakatan.
Dr. M. Sa’i Rangkuti juga mengaku memperoleh informasi dari penyidik bahwa terlapor MDS tidak dapat menghadiri agenda yang dijadwalkan karena sedang melaksanakan perjalanan dakwah ke Pulau Jawa.












