Advokat yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Advokasi Hukum Jokowi-Ma’ruf Amin (JAMIN) Sumatera Utara, Ketua Advokasi Hukum PASTI Bobby Sumatera Utara, serta pernah tergabung dalam Tim Hukum Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Sumatera Utara itu mengungkapkan bahwa persoalan tersebut sebelumnya telah beberapa kali diupayakan penyelesaiannya melalui jalur mediasi.
Menurutnya, proses mediasi bahkan telah melibatkan Wakapolda Sumatera Utara dan menunjukkan adanya niat baik dari sejumlah pihak. Namun hingga saat ini, upaya tersebut disebut belum menghasilkan penyelesaian yang diharapkan.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Dr. M. Sa’i Rangkuti menyampaikan:
“Terkait Laporan atau Pengaduan Klient CHN Kami Seorang Ibu yang memiliki 3 Orang Anak yang berjuang untuk Kepentingan Masa Depan Anak-Anaknya masih terkatung-katung diKarenakan tidak Koperatifnya Terlapor MDS yang merupakan Anak Seorang Tokoh Agama Besar, Hal ini sudah sampai melibatkan Wakapolda Sumatera Utara didalam Proses Mediasi dan sudah terlihat Niat Baik dari Terlapor MDS dan Orang Tuanya, namun Upaya tersebut belum ditindaklanjuti,” kata Dr. M. Sa’i Rangkuti.












