Batu Bara, kedannews.com – Kapolsek Lima Puluh Polres Batu Bara, AKP Rusdi, Kanit Reskrim, Ipda M Siregar bersama Tim Tekab, langsung turun kelokasi, lakukan penangkapam pelaku pengrusakan mobil, yang sempat viral di media sosial (Medsos). Pelaku berhasil diamankan petugas di Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Batu Bara. Sabtu malam (11/12/2021).

Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan SH MH melalui, Kapolsek Lima Puluh, AKP Rusdi SH MM, membenarkan telah mengamankan pelaku.
Disebut Kapolsek, pelaku pengrusakan mobil, Suro Rahman (SR), Warga Dusun IV, Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh.
Pelaku SR ditangkap diduga telah melakukan pengerusakan mobil milik korban, Juwanri Silaban (27) warga Jalan Bunga Teratai, Kota Medan.
“Pengrusakan terjadi pada hari Minggu (05/12) siang, di Jalinsum Simpang Gambus, Lima Puluh,” jelas AKP Rusdi.
Saat itu korban mengendarai mobilnya dari arah Kisaran menuju Medan, tiba dilokasi pelaku berboncengan dengan temannya mengendarai sepeda motor KLX BK 3807 AJI, terang Kapolsek.
Didepan korban pelaku mengerem secara mendadak, padahal didepan tidak ada kenderaan atau orang menyeberang, kondisi jalanan sepi, ulas Kapolsek menjelaskan pernyataan korban saat memberi keterangan.












