Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita UtamaHukumPolitik

AKP Rusdi Pimpin Penyergapan Pelaku Pengrusakan Mobil di Simpang Gambus

×

AKP Rusdi Pimpin Penyergapan Pelaku Pengrusakan Mobil di Simpang Gambus

Sebarkan artikel ini
Pelaku pengrusakan dibawa ke Mapolsek Lima Puluh, Sabtu malam (11/12/2021).(Dok/Humas Polsek Lima Puluh).
Pelaku pengrusakan dibawa ke Mapolsek Lima Puluh, Sabtu malam (11/12/2021).(Dok/Humas Polsek Lima Puluh).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Batu Bara, kedannews.com – Kapolsek Lima Puluh Polres Batu Bara, AKP Rusdi, Kanit Reskrim, Ipda M Siregar bersama Tim Tekab, langsung turun kelokasi, lakukan penangkapam pelaku pengrusakan mobil, yang sempat viral di media sosial (Medsos). Pelaku berhasil diamankan petugas di Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Batu Bara. Sabtu malam (11/12/2021).

Kapolsek Lima Puluh, AKP Rusdi dan Tim saat menyergap pelaku di Simpang Gambus, Sabtu malam (11/12/2021). (Humas Polsek Lima Puluh).

Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan SH MH melalui, Kapolsek Lima Puluh, AKP Rusdi SH MM, membenarkan telah mengamankan pelaku.

MEMPROSES ADSENSE...

Disebut Kapolsek, pelaku pengrusakan mobil, Suro Rahman (SR), Warga Dusun IV, Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh.

Pelaku SR ditangkap diduga telah melakukan pengerusakan mobil milik korban, Juwanri Silaban (27) warga Jalan Bunga Teratai, Kota Medan.

“Pengrusakan terjadi pada hari Minggu (05/12) siang, di Jalinsum Simpang Gambus, Lima Puluh,” jelas AKP Rusdi.

Saat itu korban mengendarai mobilnya dari arah Kisaran menuju Medan, tiba dilokasi pelaku berboncengan dengan temannya mengendarai sepeda motor KLX BK 3807 AJI, terang Kapolsek.

Didepan korban pelaku mengerem secara mendadak, padahal didepan tidak ada kenderaan atau orang menyeberang, kondisi jalanan sepi, ulas Kapolsek menjelaskan pernyataan korban saat memberi keterangan.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan