“Berdasakan Peraturan Daerah (Perda) Peraturan itu diatur tempat dia berdomisili, artinya itu calon Kadus boleh berdomisili di Dusun lain, tapi sah nya nanti setelah dia di SK kan dia harus tinggal ditempat Dusun dia bertugas,” sebut Ishak.
Ketika di tanya sarat domisili berapa lama tinggal di Dusun tempat dia di calonkan, Isak mengelak menyebut kalau masalah berapa lamanya panitia tidaklah menanyakan sampai kesitu. Yang penting KTP dia warga Dusun Nangka, anehnya juga kapan KTP mulai berdomisili di dusun tersebut Ishak pun tidak mengetahui, bahkan dia mengelak dengan menyebutkan nama Azril salah satu Pegawai di SMPN 3 Air Putih.
“Kalau mau jelasnya lagi tanyakan saja sama si Azril , Dadang kalau pak Ishak inikan cuma perwakilan Desa saja, karna dia disitu bagian Teknis nya yang lebih memahami” Sebut Isak mengelak saat dicecar pertanyaan, dan herannya beliau Ishak selalu memberikan jawaban yang selalu berbeda.
Misalkan saat ditanya urutan nilai tertinggi para Cadus jawaban nya selalu berbeda.
Sementara Camat Air Putih mengatakan, bahwa diri sama sekali tidak mengetahui kejadian tersebut.






