Medan, kedannews.com – Dalam penyelenggaraan Sosialisasi Produk Hukum Kota Medan II Tahun 2022, yang berlangsung di Jalan Periuk, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Sabtu (05/02/22), sore, Antonius Tumanggor membahas Perda No.6 Tahun 2016 tentang Restribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran (damkar).
Tanggap Bencana (Tagana) memang harus dilakukan secara dini sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan terjadinya bencana alam maupun kebakaran, termasuk rencana pembangunan UPT Dinas P2K Kota Medan di Gaperta Ujung disambut baik oleh warga Daerah Pemilihan I, yakni Medan Petisah, Baru, Barat dan Helvetia.
“Kita mengapresiasi Wali Kota Medan, Bobby Nasution yang bakal membangun UPT Dinas Pencegah dan Pemadam Kebakaran (P2K) dikawasan Gaperta Ujung, Helvetia. Jadi dengan ada UPT di Dapil I, tentunya bisa dilakukan penanganan dan pencegahan dengan cepat oleh Dinas P2K Kota Medan bila terjadi bencana. Intinya pertolongan cepat hingga terjadi kebakaran meski di gang sempit”, ucap Anggota DPRD Medan dari Partai Nasdem.
Masih pada acara sosialisasi tersebut, Sekcam Medan Petisah, Junaidi mengimbau warga dalam upaya pencegahan dan penanganan kebakaran, marilah kita bersama-sama menjaga dan merawat Hidran air.












