Selain itu, Pemko Medan juga telah memperoleh tambahan lahan seluas 4,98 hektare di Kelurahan Terjun untuk mendukung kapasitas pembuangan sampah. Ia menjelaskan, pengangkutan sampah ke lokasi pengolahan direncanakan mulai April 2026, setelah proses pematangan lahan rampung.
Melvi menambahkan, kewenangan pengadaan armada pengangkut sampah berada di Dinas Lingkungan Hidup, sedangkan operasional dan perawatannya dilaksanakan oleh pihak kecamatan.
Dengan berbagai rencana tersebut, pemerintah daerah diharapkan mampu menghadirkan sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif, terintegrasi, dan berkelanjutan, sekaligus menjawab persoalan klasik penumpukan sampah di wilayah perkotaan.












