“QRESTO adalah komitmen kami untuk memastikan setiap rupiah pajak daerah tercatat, tersalurkan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan real-time,” ujar Sandhy.
Ia menambahkan, selama ini sistem self-assessment yang digunakan dalam pemungutan pajak restoran masih bergantung pada pelaporan wajib pajak, yang berpotensi menimbulkan keterlambatan hingga ketidaksesuaian data. Dengan QRESTO, celah tersebut dapat diminimalisir melalui sistem otomatis yang bekerja dalam hitungan detik.
Selain itu, QRESTO telah terintegrasi dengan sistem Smartax milik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan. Integrasi ini memungkinkan proses administrasi seperti penerbitan Surat Tanda Setoran (STS) dilakukan secara otomatis, sementara seluruh data transaksi dapat dipantau secara real-time melalui dashboard.
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyampaikan bahwa kehadiran QRESTO merupakan jawaban atas tuntutan transparansi publik dalam pengelolaan pajak daerah.
“Masyarakat berhak tahu bahwa pajak yang mereka bayar benar-benar kembali ke daerah. Dengan sistem ini, begitu transaksi terjadi, pajak langsung masuk ke kas daerah di hari yang sama,” kata Rico.












