Terkait itu, ungkap Bobby, pertimbangan Penetapan Zonasi Aktivitas PKL sangat penting dilakukan sebagai bagian dari penataan ruang kota untuk menjamin terwujudnya ketertiban, kenyamanan dan keindahan kota. βDi Ranperda tentang Penetapan Zonasi dan Aktifitas PKL di Kota Medan telah mengatur hak PKL dalam Bab VI Pasal 13 yakni mendapatkan pelayanan penertiban tanda pengenal, penataan dan pembinaan, mendapatkan perlindungan serta difasilitasi untuk mendapatkan penyediaan dan pemanfaatan prasarana dan sarana kegiatan sektor informal,β kata Bobby bru-baru ini.
Sedangkan mengenai penertiban dan penggusuran terhadap PKL, Bobby Nasution berharap tidak lagi diwarnai bentrok fisik dengan Satpol PP, Sebaba, jelasnya, Pemko Medan telah mengakomodirnya di Ranperda tentang Penetapan Zonasi dan Aktivitas PKL tersebut. Di Ranperda itu juga, jelasnya, akan dibentuk Satuan tugas Khusus yang akan bertugas dalam melaksanakan penataan dan pembinaan PKL yang mliputi perencanaan, penataan, pembinaan, pengawasan, pengendalian dan penegakan hukum.
βSanksi terhadap PKL yang melanggar peraturan dijatuhkan setelah yang bersangkutan diperingatkan secara tertulis tiga kali. Jika tidak diindahkan, maka dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, saya berharap dukungannya guna terwujudnya regulasi berkualitas demi terwujudnya kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang, ketertiban umum dan pemberdayaan ekonomi masyarakat sehingga membawa berkah dan kesejahteraan bagi seluruh warga Kota Medan,β harapnya.












