Medan, kedannews.com – Wali Kota Medan Bobby Nasution sangat peduli dengan para pedagang kaki lima (PKL).ย Sebagai bentuk kepeduliannya, menantu Presiden Joko Widodo telah mengajukan Rancangan peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penetapan Zonasi Aktivitas ย PKL ke DPRD Medan untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda). Keberadaan perda ini ย nantinya diharapkan dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada para PKL.

Dikatakan Bobby Nasution, penetapan Zonasi Aktivitas PKL di Medan sangat perlu dilakukan guna memberi payung hukum atas upaya penyelenggaraan penataan dan pemberdayaan PKL. Pemberdayaan itu, imbuhnya, sangat selaras dengan kondisi faktual serta perkembangan kebutuhan kota Medan, serta mewujudkan Medan sebagai kota yang aman, bersih dan tertib serta menjadi amanah kota wisata yang bermartabat.

Dalam penataan aktivitas PKL di Kota Medan, jelas Bobby, terdapat banyak permasalahan kompleksitas dalam pemanfaatan ruang bagi PKL, khususnya faktor kebutuhan masyarakat setempat, seperti menggunakan wilayah jalan atau fasilitas umum yang menimbulkan gangguan ketentraman, ketertiban masyarakat, kebersihan lingkungan dan kelancaran lalu lintas sehingga mengakibatkan terganggunya fungsi ruang publik. Sementara disisi lain, lanjutnya, Pemko harus melakukan penataan demi mewujudkan keamanan, keberhasilan dan ketentraman.












