Sumber terpercaya di lapangan mengungkapkan ada jaringan distribusi “uang pengaman” atau atensi bulanan yang mengalir kepada oknum-oknum tertentu guna meredam pemberitaan negatif.
“Ada sekitar ratusan oknum wartawan yang diduga terdata menerima uang bulanan agar menutup mata dan tidak menaikkan berita terkait lokasi ini. Proses pengambilan dana dikoordinasikan terpusat di lapangan Pasar II, Mabar, setiap tanggal 2 tiap bulannya,” ujar sumber yang meminta identitas dirahasiakan demi keamanan.
Praktik pengondisian awak media massa ini diduga dilakukan pihak pengelola untuk memastikan situasi di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan tetap kondusif secara publikasi, sehingga penindakan kepolisian terminimalisir.
Warga Desak Copot Kapolsek dan Kapolres Belawan
Sikap pasif dan lambatnya respons jajaran Polsek Medan Labuhan serta Polres Pelabuhan Belawan dalam memberantas judi ketangkasan memunculkan spekulasi miring dari masyarakat sipil. Warga menilai aparat terkesan melakukan pembiaran dan “tutup mata” terhadap aktivitas maksiat yang jelas melanggar Pasal 303 KUHP.
Masyarakat Medan Utara kini mendesak Kapolda Sumatera Utara segera turun tangan mengambil tindakan tegas. Warga meminta evaluasi total terhadap kinerja Kapolsek Medan Labuhan dan Kapolres Pelabuhan Belawan. Jika terbukti ada pembiaran atau keterlibatan oknum membekingi aktivitas tersebut, pencopotan jabatan dinilai jadi konsekuensi logis demi mengembalikan kredibilitas institusi Polri.












