Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Politik

Bupati Sergai Hadiri Sosialisasi UU No. 1 Tahun 2022

×

Bupati Sergai Hadiri Sosialisasi UU No. 1 Tahun 2022

Sebarkan artikel ini
Bupati Sergai Hadiri Sosialisasi UU No. 1 Tahun 2022
Bupati Sergai H. Darma Wijaya menghadiri kegiatan Sosialisasi yang membahas Tata Cara Pengelolaan Pajak Daerah sesuai dengan UU No. 1 Tahun 2022, sekaligus Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) yang dilaksanakan di Aula Sultan Serdang, Kompleks Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah, Sabtu (4/6/2022).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Dalam kesempatan ini, Bang Wiwiek mengatakan akan disampaikan materi tentang Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD). ETPD ini merupakan salah satu program reformasi birokrasi dalam menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih (good goverment and clean goverment).

β€œDalam kesempatan ini kepada Bank Sumut selaku mitra Pemkab Sergai dalam pengelolaan keuangan daerah, saya harapkan terus memberikan dukungan maksimal agar implementasi ETPD di Sergai dapat kita laksanakan secepatnya,” minta Bang Wiwiek.

MEMPROSES ADSENSE...

Bupati menegaskan bahwa pelaksanaan ETPD ini adalah keniscayaan, untuk itu seluruhnya wajib menguasai teknologi karena apabila tidak, maka akan mengalami kesulitan dalam melaksanakan tugas. Selain itu Bang Wiwiek mengingatkan kembali untuk melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi, jangan pernah menyalahgunakan jabatan untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum dan berikan pelayanan maksimal kepada masyarakat untuk menciptakan Kabupaten Sergai yang Maju Terus: Mandiri, Sejahtera, dan Religius.

β€œTerakhir saya perintahkan kepada saudara Sekertaris Daerah Kabupaten Sergai selaku penanggungjawab PAD untuk memprioritaskan hal-hal yang dianggap perlu dalam menunjang pelaksanaan penyusunan Peraturan Daerah sebagai turunan UU No. 1 tahun 2022, serta elektronifikasi transaksi khususnya untuk pajak dan retribusi daerah, karena hal ini menjadi perhatian khusus dari Kemendagri, juga untuk kegiatan yang dapat menggali dan meningkatkan potensi PAD. Siapkan anggaran yang dibutuhkan dalam APBD agar kegiatan tersebut dapat terlaksana dan PAD Sergai dapat meningkat. Untuk Kepala Bapenda, saya perintahkan agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan penagihan pajak dan retribusi daerah. Perkuat basis data, gali terus potensi baru dan pastikan seluruh petugas menjalankan tugasnya dengan baik dan penuh tanggung jawab,” tandasnya.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *