Di kesempatan yang sama, R. An An Andri Hikmat, SR, AP, MM, menyampaikan jika sesuai amanat Peraturan Mendagri No. 56 tahun 2021 tentang tim percepatan dan perluasan digitalisasi daerah provinsi dan kabupaten kota serta tata cara implementasi ETPD. Ia mengatakan, seluruh kegiatan yang berhubungan dengan keuangan daerah baik belanja daerah maupun pendapatan daerah termasuk pajak dan retribusi daerah sebagai PAD, ditargetkan untuk dilakukan secara non-tunai dalam waktu beberapa tahun ke depan.
Hal ini, sebutnya, bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan sekaligus menghilangkan potensi kebocoran yang mungkin terjadi.
โUntuk itu diharapkan setelah terlaksananya Bimtek ini, saudara-saudara dapat memahami dan mempersiapkan diri untuk menyambut era transaksi non-tunai tersebut. Antara lain dengan mempelajari tentang alur transaksi secara non-tunai serta belajar untuk menempatkan perangkat teknologi dalam mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi saudara yang berkaitan dengan pajak dan retribusi daerah,โ terangnya.
Hadir dalam kegiatan ini Sekdakab Sergai H. M. Faisal Hasrimy, AP, MAP, para Asisten, Staf Ahli, para Kepala OPD, Camat se-Sergai, serta perwakilan OPD terkait.












