Kejaksaan Negeri Pematang Siantar 1 orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalan Dan Jembatan Outer Ring Road STA 09 + 310/STA 10 + 150 pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Pematang Siantar yang bersumber dari Dana Bantuan Keuangan Propinsi (BKP) Tahun Anggaran 2018.
Kemudian, Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan di Kota Pinang 1 orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak pidana Korupsi Pengadaan Ternak pada Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Labuhanbatu Selatan TA. 2020 dan TA. 2021. Kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut adalah sebesar Rp. 310.711.800 (Tiga ratus sepuluh juta tujuh ratus sebelas ribu delapan ratus rupiah).
Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dari Kejari Asahan yang penyidikannya dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Asahan Nomor : Print- 01/L.2.23/Fd.1/01/2023 Tanggal 30 Januari 2023, berdasarkan penyidikan yang dilakukan oleh tim telah menemukan lebih dari 2 (dua) alat bukti yang sah yang dapat membuat terang tindak pidana yang dilakukan telah ditingkatkan penanganannya yang ditandai dengan Penetapan Tersangka dengan inisial JIPS.












