Untuk perkara tindak pidana korupsi di Kejari dan Cabang Kejaksaan Negeri yang ada di wilayah hukum Kejati Sumatera Utara sudah melakukan penyelidikan dan akan segera meningkatkan statusnya ke penyidikan.
Perkara tindak pidana umum, terhitung dari Januari hingga Juli 2023, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) sudah menuntut mati 50 terdakwa narkotika. Bulan Januari ada 10 orang yang dituntut mati, yaitu dari Kejari Medan ada 7 terdakwa, Asahan ada 3 terdakwa. Bulan Februari, ada 6 terdakwa tindak pidana narkotika yang dituntut pidana mati, yaitu 4 dari Kejari Deliserdang dan 2 dari Kejari Medan.
Untuk bulan Maret ada 10 terdakwa yang dituntut pidana mati, yaitu 5 terdakwa dari Kejari Medan dan 5 dari Kejari Asahan. Bulan April ada 8 terdakwa yang dituntut pidana mati, di mana 3 terdakwa dituntut pidana mati dari Kejari Batubara, 5 terdakwa dari Kejari Medan. Bulan Mei ada 14 terdakwa yang dituntut mati, yaitu 8 dari Kejari Medan, 5 Kejari Tanjung Balai, dan 1 dari Langkat. Untuk Juli ada 2 terdakwa yang berasal dari Kejari Deliserdang dan Asahan.
“Sementara untuk penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) sudah mendirikan 59 Rumah Restorative Justice diwilayah hukum Kejati Sumut (28 Kejari dan 9 Cabjari) dan menghentikan penuntutan 66 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif.












