Lebih lanjut Yos A Tarigan menyampaikan beberapa perkara yang menarik perhatian adalah dugaan tindak pidana korupsi pada tahun 2023 dalam Pencairan Kredit Surat Perintah Kerja (SPK) pada PT. Bank Sumut Cabang Stabat Tahun 2016 yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan Negara, yang diduga dilakukan oleh tersangka Isben Hutajulu (Proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan).
Ada juga dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) pada Universitas Al Washliyah (Univa) Kabupaten Labuhan Batu Provinsi Sumatera Utara Tahun 2021/2022 (Proses Pemeriksaan Ahli) dan perkaranya sudah dinaikkan ke penyidikan.
Perkara dari Kejari Simalungun dengan tersangka Poniman selaku Pangulu Nagori Bahung Kahean, Kecamatan Dolok Batunanggar, Simalungun (tahun 2016-2022) diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2018-2022 dengan kerugian negara mencapai Rp 388.761.840.
Menjelang HBA, Kejari Samosir juga melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dugaan Pidana Korupsi biaya Pemeliharaan Docking atau Repair Maintenance and Supplies pada PT. Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PPSU) untuk kegiatan docking KMP Sumut I dan KMP Sumut II di Simanindo, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir dengan kerugian negara sebesar Rp. 734.333.000.












