Untuk bantuan hukum Litigasi 45 SKK dan Non Litigasi 2 SKK, Pertimbangan Hukum meliputi Pendapat Hukum 9 LO, Pendampingan Hukum 6 kegiatan. Untuk Tindakan Hukum Lain ada 2 kegiatan dan Pelayanan Hukum 56 kegiatan. Jumlah MoU Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Januari s/d Juni 2023 sebanyak 5 MoU
“Penyelamatan dan Pemulihan Keuangan Negara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Se-Sumatera Utara pada tahun 2023 (Januari s/d Juni 2023 ), untuk Penyelamatan Keuangan Negara, Litigasi Rp. 1.920.100.000,- dan Non Litigasi Rp. 533.547.773.359,-. Sementara untuk Pemulihan Keuangan Negara Non Litigasi Rp. 83.061.000.000,” tandas Yos A Tarigan.












