“Korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Air Joman dan diteruskan ke kami,” jelas Dhani.
Ketika dilakukan interogasi pelaku utama yang tak lain istri korban mengakui kesalahannya dan mengatakan bahwa apa yang dilakukannya karena cemburu.
“Dalam pengakuannya, sebelum melakukan aksinya pelaku berjumpa dengan terdakwa Nurminah(48) besannya, dan muncul ide melakukan penyiraman air keras ini kepada korban,” kata Dhani.
Sehingga saat itu, Istri korban membayar 3 juta kepada Dian sebagai eksekutor penyiram air keras tersebut.
Saat ini ketiga pelaku sudah ditahan di Mapolres Asahan, guna penyelidikan lebih lanjut, tutup AKP Dhani.
Penulis : Sholeh Pelka
Editor : Sholeh Pelka






