Peristiwa itu langsung dilaporkan ke Polres Sergai. Berdasarkan laporan tersebut, tim kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga mengarah pada pelaku.
Pada hari yang sama sekitar pukul 21.30 WIB, MP berhasil diamankan di rumahnya yang masih berada di wilayah Desa Sei Bamban.
Barang Curian Dibuang ke Semak Rel Kereta
Saat penangkapan, petugas hanya menemukan dua unit Chromebook. Namun, dalam pemeriksaan lanjutan, pelaku mengakui telah menyembunyikan sisa barang curian di lokasi lain.
āEnam unit Chromebook disimpan pelaku di dalam satu tas sandang yang diletakkan di semak-semak dekat rel kereta api,ā jelas Manullang.
Petugas kemudian menuju lokasi tersebut dan berhasil mengamankan seluruh sisa barang bukti, sehingga total delapan unit Chromebook dapat diselamatkan.
Kini, MP telah ditahan di Mapolres Serdang Bedagai untuk menjalani proses hukum. Polisi juga masih mendalami secara teknis bagaimana pelaku dapat merusak pintu perpustakaan hanya dengan menggunakan alat sederhana.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.












