BANDA ACEH, kedannews.com – Diduga Ada Spekulasi dan Menciptakan Konflik Interest Internal Dari Prestasi Kepengurusan Sertifikat Tanah Aset PT.KAI, 4 Pegawai PT.KAI Terseret Hukum. Pencapaian atas keberhasilan kinerja yang baik, terkadang tidak seindah yang dibayangkan.
Hal ini terjadi pada pelaksanaan pengurusan pensertifikatan tanah aset PT.Kereta Api Indonesia (Persero) di Wilayah Sub Divre I.1 Aceh pada Kabupaten Aceh Timur Tahun Anggaran 2019.
Bermula pada tahun 2018, PT.Kereta Api Indonesia (Persero) Sub Divre I.1 Aceh menyampaikan usulan Program Anggaran Pensertifikatan Tanah Aset PT.Kereta Api Indonesia (Persero) di Wilayah Kabupaten Aceh Timur untuk Tahun 2019 senilai Rp. 8,9 milyar, namun Kantor Pusat PT.Kereta Api Indonesia (Persero) Bandung, menyetujui anggaran dana pensertifikatan Aceh Timur tahun 2019 hanya sebesar Rp.2,6 milyar untuk bidang tanah seluas 202.397 m2 (20,2 Ha) dan oleh Sub Divre I.1 Aceh dari dana anggaran Rp.2,6 milyar tersebut, berhasil menyelesaikan pensertifikatan tanah aset PT.Kereta Api Indonesia (Persero) di Aceh Timur sebanyak 120 bidang tanah seluas 372.846 m2 (37,2 Ha).












