Dengan keberhasilan pensertifikatan tanah aset PT.Kereta Api Indonesia (Persero) di Aceh Timur Tahap II dan atas rekomendasi SPI, kembali Kantor Pusat PT.Kereta Api Indonesia (Persero) Bandung, meminta Sub Divre I.1 Aceh untuk melanjutkan pengurusan pensertifikatan pada lokasi lain di Aceh Timur yang belum bersertifikat dengan menerbitkan Izin Prinsip pelaksanaan pekerjaan.
Berdasarkan Izin Prinsip dari Kantor Pusat PT.Kereta Api Indonesia (Persero), Sub Divre I.1 Aceh kembali menyampaikan usulan baru yang disebut sebagai pekerjaan Tahap III dan oleh Kantor Pusat PT.Kereta Api Indonesia (Persero) memberikan anggaran dana pensertifikatan kepada Sub Divre I.1 Aceh dengan cara melakukan penggeseran dana pensertifikatan dari Daop/Divre lain yang belum terserap ke Sub Divre I.1 Aceh yaitu sebesar Rp.2,9 milyar untuk pensertifikatan tanah seluas 381.164 m2 (38,11 Ha) dan Sub Divre I.1 Aceh kembali berhasil menyelesaikan pensertifikatan tanah melampaui program yaitu sebanyak 115 bidang tanah seluas 385.780 m2 (38,57 Ha).
Sehingga pencapaian kinerja pensertifikatan tanah aset PT.Kereta Api Indonesia (Persero) Sub Divre I.1 Aceh pada tahun 2109, dilaporkan bahwa dari Rencana Kerja Anggaran (RKA) Induk dengan anggaran dana sebesar Rp. 2.667.504.800,- untuk pensertifikatan tanah seluas 202.397 m2 (20,23 Ha) dan terealisasi penyerapan dana sebesar Rp.8.234.616.688,- untuk pensertifikatan tanah seluas 1.134.995 m2 (113,49 Ha), dan oleh Kantor Pusat PT.Kereta Api Indonesia (Persero) menyatakan bahwa kinerja Pensertifikatan Tanah Sub Divre I.1 Aceh merupakan yang terbaik se-Indonesia Jawa-Sumatera dan memberikan Penghargaan kepada Management Sub Divre I.1 Aceh.












