Berita Utama

Diduga Ada Spekulasi dan Menciptakan Konflik Interest Internal Dari Prestasi Kepengurusan Sertifikat Tanah Aset PT.KAI, 4 Pegawai PT.KAI Terseret Hukum

×

Diduga Ada Spekulasi dan Menciptakan Konflik Interest Internal Dari Prestasi Kepengurusan Sertifikat Tanah Aset PT.KAI, 4 Pegawai PT.KAI Terseret Hukum

Sebarkan artikel ini
Diduga Ada Spekulasi dan Menciptakan Konflik Interest Internal Dari Prestasi Kepengurusan Sertifikat Tanah Asset PT. KAI, Muhammad Aman Prayoga Terseret Hukum
Tanah milik PT.KAI yang terpasang plang pemberitahuan kepemilikan.

Hal ini disampaikan Jupenris Sidauruk, S.H dan Muhammad Iqbal Rozi, S.H., M.H selaku PH dan mewakili salah satu terdakwa MAP yang saat ini ditahan di Lapas Kelas II B Idi, kepada sejumlah wartawan (16/2)

Diduga Ada Spekulasi dan Menciptakan Konflik Interest Internal Dari Prestasi Kepengurusan Sertifikat Tanah Asset PT. KAI, Muhammad Aman Prayoga Terseret Hukum
Apresiasi dari Pimpinan PT.KAI terkait pengurusan sertifikat tanah.

Dikatakannya atas keberhasilan tersebut, Kantor Pusat PT.Kereta Api Indonesia (Persero) Bandung meminta Sub Divre I.1 Aceh untuk melanjutkan pensertifikatan pada lokasi lain di Wilayah Aceh Timur yang belum disertifikat.

Selanjutnya Sub Divre I.1 Aceh diminta menyampaikan usulan baru yang disebut sebagai pekerjaan Tahap II dan oleh Kantor Pusat PT.Kereta Api Indonesia (Persero) memberikan anggaran dana pensertifikatan kepada Sub Divre I.1 Aceh dengan cara melakukan penggeseran dana pensertifikatan dari Daop/Divre lain ke Sub Divre I.1 Aceh yaitu sebesar Rp.2,6 milyar untuk pensertifikatan tanah seluas 376.286 m2 (37,6 Ha) dan Sub Divre I.1 Aceh kembali berhasil menyelesaikan pensertifikatan tanah melampaui program yaitu sebanyak 90 bidang tanah seluas 380.199 m2 (38 Ha).

Pada saat setelah penyelesaian pekerjaan pensertifikatan Aceh Timur Tahap II, Satuan Pemeriksaan Internal (SPI) Kantor Pusat PT.Kereta Api Indonesia (Persero) Bandung, melakukan Audit terhadap kinerja Sub Divre I.1 Aceh untuk periode Tahun 2018 s/d TW.I 2019, dari hasil Audit SPI terkait pengurusan pensertifikatan tanah tidak ada temuan negatif namun sebaliknya SPI merekomendasikan agar pengurusan pensertifikatan tanah aset PT.Kereta Api Indonesia (Persero) di Wilayah Sub Divre I.1 Aceh terus dilanjutkan untuk mengamankan aset, memberikan kepastian hukum dan kejelasan alas hak, dikarenakan lahan aset PT.Kereta Api Indonesia (Persero) di Aceh pada umumnya tidak clean and clear karena dihuni dan ditempati pihak lain masyarakat secara turun temurun.